Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengukuhan Kepala BI Sumut, Sinergi dengan Pemda Diperkuat
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Ingin Menukarkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Berikut Syarat dan Cara Tukarnya

Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:46 WIB
  • author Isnaini Kharisma
Masyarakat Ingin Menukarkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Berikut Syarat dan Cara Tukarnya
7 Uang Rupiah Kertas terbaru. (Foto: Istimewa)

Cara Tukar Uang Baru Secara Online:

1. Menyiapkan KTP

2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.

3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'

4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.

5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.

7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).

8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Adapun ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut