get app
inews
Aa Read Next : 23 Anggota Berprestasi Diganjar Penghargaan, Kapoldasu: Kita Bangga Dengan Polri

Besok, Timsus Umumkan Hasil Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo

Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:42 WIB
header img
Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pekan ini. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Tim khusus (timsus) Polri ternyata sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

Hasil pemeriksaan akan diumumkan besok. "Sudah diperiksa (PC)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dari iNews.id, Kamis (18/8/2022). 

Dedi tak menjawab pasti kapan diperiksanya Putri Candrawathi. Dia hanya memastikan, istri Ferdy Sambo itu diperiksa pada pekan ini. "Yang pasti pekan ini," ujar Dedi. 

Lebih dalam, Dedi memastikan, hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan disampaikan oleh timsus pada esok hari. 
"Besok akan disampaikan secara gamblang hasil pemeriksaannya," ucap Dedi. 

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.  

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.  

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.  Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut