get app
inews
Aa Read Next : Harga Beras Masih Mahal di Pasaran, Ini Penyebabnya

Polda Sumut Telah Periksa 11 Saksi Soal Dugaan Kilang Padi Jual Beras Premium Tanpa Izin

Senin, 08 Agustus 2022 | 16:16 WIB
header img
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus video anggota polisi mengambil sampel beras di sebuah gudang di Desa Ramunia, Kabupaten Deliserdang viral di media sosial memasuki babak baru. Saat ini, sudah 11 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kasus beras tersebut sudah tahap pemeriksaan saksi ahli dari Kementan dan Kemendag.

"Sudah 11 saksi yang dimintai keterangan," kata Hadi, Senin (8/8/2022).

Sebelumnya, Hadi memastikan pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus di kilang padi di Desa Ramunia, Kabupaten Deliserdang sudah sesuai prosedur. 

"Soal tudingan bahwa penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut mengambil sampel beras secara paksa adalah tidak benar," ucap Hadi. 

Hadi menyebutkan, peristiwa itu terjadi Rabu (30/6/2022) di saat penyidik melakukan penyelidikan sesuai Sprin Lidik Nomor: Sprin Lidik/230/VI/2022 Ditreskrimsus tertanggal 20 Juni 2022.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat, bahwa gudang tersebut diduga menjual barang tidak sesuai parameter yang telah dipersyaratkan untuk beras bermutu premium. Sehubungan dengan itu penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel beras tersebut.

"Saat pengambilan sampel ternyata beberapa orang yang diduga pemilik tak terima sambil merekam dan menuding penyidik mengambil paksa," ucapnya.

Hadi mengatakan, penyidik melakukan penyelidikan perihal adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai parameter. Dari kilang beras tersebut penyidik menyita beberapa karung beras dengan spesifikasi premium.

"Pengambilan sampel dan penyelidikan dilakukan karena diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan atau UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya. 

Sebelumnya, beredar video yang memperliatkan anggota polisi mengambil beras di sebuah gudang. Dalam video tersebut, terdengar seseorang mengatakan petugas mengambil paksa beras tersebut.

"Bapak pemaksaan lho mengambil barang-barang kita. Bapak enggak boleh kaya gitu mengambil barang orang tanpa permisi," ujar salah seorang dalam video tersebut.

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut