LAMPUNG BARAT, iNewsMedan.id - Jasad siswa SMP AP (13) yang ditemukan di aliran sungai Way Kabul, Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat pada Selasa 25 Januari 2022 lalu akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil mengungkap misteri tewasnya bocah tersebut.
Polisi berhasil menangkap lima dari enam orang pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban AP, warga Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam.
Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Jafri menjelaskan, lima pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat, Kamis (4/8/2022) dini hari.
Kelima pelaku yakni RAP (13) remaja asal Semarang Jaya, Air Hitam, DP (14) asal Sidodadi, DM (15) asal Tenam Sembilan, RCW (13) asal Sidodadi, dan R (13) juga dari Sidodadi. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni T masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
"Setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil kami ciduk. Lima orang sudah kita amankan sementara satu orang lagi masih dalam pengejaran. Para pelaku ini rupanya pelajar yang sama-sama duduk di bangku kelas menengah pertama, dan semuanya masih di bawah umur," terangnya, Kamis (04/08/22).
Di hadapan penyidik, kelima tersangka mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran sakit hati.
"Di tanggal 25 Januari 2022, pelaku DP dan T menjemput korban yang sedang berteduh di salah satu rumah warga saat hujan deras dan membawa korban menggunakan kendaraan bermotor jenis beat warna biru ke kebun kopi di pinggir aliran Sungai Way Kabul, Kelurahan Pajar Bulan," tutur Kapolsek.
Setibanya di lokasi, RCW dan DP langsung memukul wajah korban. Lalu DM dan R memukul korban di kepala bagian belakang dengan menggunakan sebatang kayu kopi yang menyebabkan korban tersungkur.
"Karena melihat korban sudah tidak sadarkan diri, RCW dan DM langsung melarikan diri. Sedangkan empat pelaku lainnya DP, RAP, T dan R mencoba menghilangkan jejak dengan menyeret korban dan melemparkan korban ke Aliran Sungai Way Kabul. Saat ini kelimanya sudah kita amankan di Polres Lampung Barat untuk dilakukan rangkaian pemeriksaan," terang Kapolsek.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kayu yang digunakan tersangka menganiaya korban, 2 sepeda motor, 2 HP, satu setel pakaian korban.
Pelaku diancam dengan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Namun karena pelaku masih di bawah umur maka hukuman dikenakan sepertiganya dari pihak pengadilan atau hakim nantinya yang akan menentukan hukumannya," ujar Kompol Ery.
Editor : Odi Siregar