get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan, Hasilkan 314 Ribu Butir Ekstasi

91 PMI Ilegal Dipulangkan ke Daerah Masing-masing 

Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:42 WIB
header img
Sebanyak 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diserahkan Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) UPTD Provinsi Sumut.

MEDAN, iNewsMedan.id - Sebanyak 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diserahkan Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) UPTD Provinsi Sumut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sebanyak 22 pekerja migran yang terdiri dari 13 pria dan 9 wanita diserahkan pada Kamis (28/7/2022) dan 69 pekerja migran lainnya diserahkan pada Senin (1/8/2022).

"Totalnya ada 91 pekerja migran. Dan jumlah itu adalah pengungkapan PMI ilegal dalam dua bulan," kata Hadi, Selasa (2/8/2022).

Hadi menuturkan ke-91 PMI ilegal tersebut diserahkan ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut yang diterima langsung oleh Bapak Suyoto dalam keadaan baik dan sehat.

"Ke-91 PMI ilegal itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu,Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB, dan NTT," tuturnya. 

"Tentu kita prihatin kepada para Korban yang harus mempertaruhkan nyawa menyebrang lautan untuk bekerja di negara lain dengan cara yang ilegal, semoga kedepan tidak terjadi lagi hal serupa," pungkas Hadi.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut