KENDARI, iNews.id - Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang calon pengantin pria berinisial AS (28) saat bertransaksi narkoba di Jalan Sepakat, Kelurahan Lalora, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saat penangkapan, AS sempat coba melarikan diri, namun dapat diamankan petugas. Kemudian polisi menggeledahnya dan menemukan 2 saset sabu seberat 20,24 gram serta sebuah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
Kepada polisi, pelaku menyebut, sabu yang dia edarkan dari seorang pria bernama Bos dengan cara tempel. Dia mengaku nekat menjadi kurir sabu dengan bayaran Rp2 juta karena butuh uang untuk mencukupi biaya nikah dengan gadis pujaan hatinya.
"Pelaku mengedarkan sabu karena butuh modal untuk melangsungkan pernikahan," ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, Rabu (27/7/2022).
Atas perbuatannya, rencana menikahi gadis pujaan hati pun pupus. AS kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari.
Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Editor : Odi Siregar