get app
inews
Aa Read Next : Unggah Foto Bersama Aaliyah Massaid, Fuji Beri Pesan Menohok ke Netizen

Hati-hati! Pengguna Medsos yang Sebar Foto Korban Kecelakaan Bisa Masuk Bui

Senin, 18 Juli 2022 | 08:00 WIB
header img
source: Instagram

JAKARTA - Pengguna media sosial yang sengaja menyebarkan foto atau video korban kecelakaan bisa masuk bui dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Dilansir dari instagram @humaspoldajatim, Minggu (17/7/2022) penyebaran foto atau video korban kecelakaan di media sosial melanggar pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun pidana penjara.

Selain itu, penyebaran foto dan video di media sosial juga dapat melukai perasaan keluarga korban.

"Sebar foto korban kecelakaan di medsos diancam 6 tahun bui," tulis isi pamlet yang diunggah akun @humaspoldajatim.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,"demikian isi pamphlet tersebut.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut