JAKARTA - Pengguna media sosial yang sengaja menyebarkan foto atau video korban kecelakaan bisa masuk bui dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Dilansir dari instagram @humaspoldajatim, Minggu (17/7/2022) penyebaran foto atau video korban kecelakaan di media sosial melanggar pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun pidana penjara.
Selain itu, penyebaran foto dan video di media sosial juga dapat melukai perasaan keluarga korban.
"Sebar foto korban kecelakaan di medsos diancam 6 tahun bui," tulis isi pamlet yang diunggah akun @humaspoldajatim.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,"demikian isi pamphlet tersebut.
Editor : Odi Siregar