JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara resmi mundur. Sidang kode etik di Dewan Pengawas KPK gugur.
"Menyatakan gugur sidang etik kepada yang bersangkutan," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (11/7/2022).
Tumpak mengatakan Lili bukan lagi anggota KPK. Maka, Dewas tidak bisa memproses sidang etik tersebut.
"Yang bersangkutan bukan insan KPK lagi, kode etik hanya berlaku bagi insan KPK," ujarnya.
Sementara untuk dugaan pidana, Tumpak mengatakan hal itu bukan tupoksi Dewas. Dia menyatakan Dewas hanya mengatur kode etik dan dan kode perilaku.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Jokowi pun telah menandatangani pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK tersebut.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," ujar Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini, Senin (11/7/2022).
Editor : Ismail