Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ijeck Jadi Idola di LK III HMI, Dinilai Peduli Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Draf Final RKUHP: Kumpul Kebo Dipenjara 6 Bulan

Kamis, 07 Juli 2022 | 10:30 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak , MNC Portal
Draf Final RKUHP: Kumpul Kebo Dipenjara 6 Bulan
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan ada 632 pasal dam draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Draf terbaru RUU KUHP sudah diberikan ke Komisi III DPR pada Rabu (6/7/2022).

"Ada total 632 pasal dalam RUU KUHP," ujar Edward Omar Sharif Hiariej saat doorstop dengan awak media di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut