MEDAN, iNews.id - Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara menolak pelaksanaan proyek multiyears (2022-2024) infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun yang sedang dijalankan Pemprov Sumut. Pasalnya, proses pengganggaran proyek tersebut tidak sesuai peraturan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Sumut, Wagirin Arman, dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap LPjP Pemprov Sumut 2021, di Gedung DPRD Sumut, Senin (4/7/2022).
"Pada prinsipnya, kami mendukung kebijakan Pemprovsu yang berkaitan dengan pembangunan jalan dan jembatan secara tahun jamak (multiyears). Tapi harus diingat, kebijakan tersebut harus melalui proses yang tidak melanggar regulasi. Aturan harus ditaati mulai perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi mengikuti proses dan mekanisme aturan perundangan yang berlaku," tukas Wagirin.
Fraksi Golkar menegaskan, proyek infrastruktur senilai Rp2,7 triliun yang bersumber dari APBD Sumut yang dilaksanakan dengan multiyears berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan berbagai aturan penganggaran tahun jamak.
"Pelanggaran utama, tidak sesuai dengan PP No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Di mana, penganggaran kegiatan multiyears harus berdasarkan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD. Sampai saat ini persetujuan bersama itu belum tercapai. Tidak semua pimpinan DPRD Sumut menyetujui dan menandatangani kegiatan tahun jamak ini. Dari lima pimpinan DPRD Sumut, hanya 2 yang tandatangan," bebernya.
Kemudian, berdasarkan catatan rapat Badan Anggaran DPRD Sumut, persetujuan kegiatan multiyears tidak ditandatangani bersamaan dengan KUA-PPAS RAPBD 2022, tapi setelah RAPBD 2022 disahkan.
"Dalam PP No 12/2019, kegiatan multiyears tidak melampaui masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali kegiatan itu prioritas nasional. Tapi proyek Rp2,7 triliun itu melampaui masa jabatan, yang berakhir 2023," terang Wagirin.
Dalam dokumen pemandangan umum yang ditandatangani Ketua Fraksi Golkar Dhody Thahir dan Sekretaris Erni Ariyanti itu, Wagirin menegaskan dari hasil konsultasi dengan LKPP Pusat, pelaksanaan pelelangan juga melanggar Perpres No 16/2018 serta Peraturan LKPP No 9/2018.
"Bahwa sistem penganggaran tahun jamak ini, tidak pernah dibahas secara terbuka dan bersama antara pemerintah dan DPRD baik di Musrenbang, Rapat RKPD, rapat komisi maupun rapat Badan Anggaran," sebut Wagirin Arman.
Mantan Ketua DPRD Sumut ini menegaskan, atas dasar itu, Fraksi Golkar DPRD Sumut menyatakan menolak dan tidak menyetujui pelaksanaan program multiyears infrastruktur yang saat ini sudah mulai dikerjakan.
"Kami menyatakan sikap ini sebagai bentuk tanggung jawab moral, hukum dan politik dan sebagai bentuk kecintaan kami pada Sumut yang bermartabat. Karenanya kami meminta Gubsu untuk meninjau kembali dan mengevaluasi program infrastruktur multiyears tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa datang," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar