get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Narkoba di Paya Pasir Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

Sabu Disembunyikan dalam Bungkusan Wafer, Pengedar Ditangkap Polisi

Sabtu, 02 Juli 2022 | 23:59 WIB
header img
Satnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap MR (37), pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Untuk memuluskan aksinya, pelaku memasukkan sabu dalam kemasan wafer. Foto SINDOnews

SERANG - Pengedar narkoba, berinisial MR (37) ditangkap personel Satnarkoba Polresta Serang Kota. MR kedapatan oleh petugas menyembunyikan sabu dalam kemasan wafer.

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia menuturkan, pihaknya menangkap pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat pada Selasa (28/6/2022) pukul 21.30 WIB di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyembunyikan narkoba di luar kontrakannya. Lalu pelaku membawa polisi ke lokasi penyimpanan."Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga narkoba jenis sabu yang diletakkan di luar kontrakannya,” tutur Agus.

Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti yakni enam plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram, satu unit HP, timbangan digital, sedotan, plastik bening serta lakban di dalam kontrakan tersangka.

Tersangka MR dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut