get app
inews
Aa Text
Read Next : Setuju dengan Prabowo, Ijeck Sebut Fokus Capai Ketahanan Pangan Sangat Penting

RUU DOB Disahkan, Indonesia Resmi Punya 37 Provinsi

Jum'at, 01 Juli 2022 | 18:14 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)

JAKARTA - Tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) menjadi undang-undang terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua resmi diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis 30 Juni.

Dengan disahkannya UU tersebut, maka kini Indonesia memiliki 3 provinsi baru, yakni Papua Tengah dengan Ibu Kota Timika, Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Wamena, dan Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan ihwal pembahasan draft RUU terhadap pemekaran tiga provinsi itu. Pembahasan ini dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan hingga mengangkat harkat martabat masyarakat.

Dia mengatakan dalam laporannya pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik. Selain itu, mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat.

Berikut Daftar Lengkap 37 Provinsi di Indonesia

1. Nanggroe Aceh Darussalam

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Selatan

4. Sumatera Barat

5. Bengkulu

6. Riau

7. Kepulauan Riau

8. Jambi

9. Lampung

10. Bangka Belitung

11. Kalimantan Barat

12. Kalimantan Timur

13. Kalimantan Selatan

14. Kalimantan Tengah

15. Kalimantan Utara

16. Banten

17. DKI Jakarta

18. Jawa Barat

19. Jawa Tengah

20. Daerah Istimewa Yogyakarta

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut