SIMALUNGUN, iNews.id- Kepala Kejari Simalungun Bobbi Sandri menghimbau para Pangulu (kepala desa) di Simalungun mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. Ini disampaikan Kajari saat membuka acara Sosialisasi Sadar Hukum Pengelolaan Keuangan Dana Desa yang Transparan dan Akuntabel di aula Gedung MUI Jalan Asahan, Rabu (29/6).
Kegiatan ini dihadiri seluruh Pangulu se-Kabupaten Simalungun dan 32 Camat. Hadir juga sebagai narasumber jaksa Haris Saragih SH dari Kejari Simalungun dan Alfretty Butar-butar, Inspektorat Simalungun.
Kajari Simalungun Bobbi Sandri menjelaskan sosialisasi sadar hukum merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersinergi mengawal pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran.
Kedua lembaga negara tersebut mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Nantinya, bakal ada pendampingan untuk menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa.
"Pos Jaga Desa ini nantinya bisa memaksimalkan penggunaan dana desa dengan pendampingan dari Kejaksaan,"kata Bobbi.
Ia menambahkan, Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat. Penguatan efektivitas Pos Jaga Desa bersama Kejagung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.
Dalam rangka memperkuat dan meningkatkan peran Jaga Desa, Kemendes PDTT dan Kejagung telah menyepakati pembentukan Pos Komando Bersama Jaga Desa di tingkat pusat, serta penggunaan sistem berbasis teknologi informasi.
"Akan ada Pos PPh dan PPM (Pos Pelayanan Hukum dan Pos Pengaduan Masyarakat. Jika desa pangulu bimbang mengambil keputusan tentang pengelolaan keuangan, bisa datang ke Kejaksaan,"terang Bobbi.
Melalui kerja sama ini, ia berharap dapat bekerja efektif dalam mengawasi pengelolaan dana desa sehingga ke depan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel.
"Setelah sosialisasi ini, kepala desa jangan takut, jika ada yang menakut-nakuti atau ada oknum yang mengatasnamakan, Silahkan datang ke Kejaksaan ke PPh dan PPM di kejaksaan,"ucap mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu.
Menurutnya, dana desa merupakan program penting sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat dan meratakan pembangunan.
Ia berharap, anggaran dana desa yang setiap tahun terus mengalami peningkatan dapat berjalan optimal dan maksimal. “Kita ingin lakukan pencegahan (preventif) supaya tidak ada penyalahgunaan dan penyimpangan,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN) Jonni Saragih mengatakan sosialisasi kepada seluruh Pangulu dan Camat se-kabupaten Simalungun bertujuan agar mereka memahami dan menanamkan kesadaran pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Sehingga pemanfaatannya tepat sasaran dan tepat guna.
"Pemkab Simalungun, mengapresiasi gagasan kejaksaan untuk memberikan pencerahan bagaimana kelola keuangan yang transparan dan Akuntabel. Kiranya kerjasama yang baik berdampingan dalam mengelola dana desa agar bermanfaat kepada masyarakat,"kata Saragih.
Editor : Ismail