JAKARTA, iNews.id- Pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair mulai 1 Juli 2022.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian Keuangan Tri Budhianto.
"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022," ujar Tri kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Menurut dia untuk proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji.
Pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.
"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Dengan demikian, diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13 nya," ungkap Tri.
Sebagai informasi, untuk satker yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13.
Editor : Ismail