get app
inews
Aa Text
Read Next : Anthony Ginting dan Mitzi Abigail Resmi Menikah Hari Ini

Soal Konflik Tanah di Kawasan Puncak 2000, Ini Penjelasan Manajemen PT BUK

Rabu, 15 Juni 2022 | 12:53 WIB
header img
Kuasa hukum PT BUK Rita Wahyuni . (Foto Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Konflik di atas tanah di kawasan Puncak 2000 yang berada di Karo memasuki babak baru. Fakta terkait klaim yang menyebut lahan yang dikelola oleh perusahaan swasta masuk dalam kawasan hutan, terkuak.

Manajemen PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) sebagai pemegang konsesi Hak Guna Usaha (HGU) memastikan lahan yang mereka kelola bukan kawasan hutan.

Kuasa hukum PT BUK Rita Wahyuni mengatakan fakta terkait posisi lahan perusahaan tersebut tidak masuk dalam kasawan hutan tertuang dalam surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertanggal 16 November 2021.

"Surat tersebut ditujukan kepada Pemprov Sumut, Pemkab Karo dan dua desa yakni Desa Sukamaju dan Tigapanah. Kemudian berdasarkan pengecekan ulang 12 titik koordinat menegaskan adanya kesesuaian HGU Nomor 01 Tahun 1997 milik PT BUK dan tidak berada di kawasan hutan Puncak 2000," kata dia melalui rilis tertulis yang diterima, Rabu (15/6/2022).

Rita menjelaskan dalam proses pengecekan titik koordinat lahan HGU PT BUK itu dihadiri oleh sejumlah pihak seperti Korem 023/KS, BPN Sumut, UPT KPH XV Kabanjahe, Polres Karo, dan pihak perusahaan.

Selain itu, lanjutnya, hadir juga Lloyd Ginting, warga yang mengklaim 9 ha lebih lahan miliknya berada di areal HGU PT BUK. Kemudian, Kepala Desa Suka Bahagia serta sejumlah pihak lainnya.

"Dari hasil pengecekan titik koordinat tersebut ada beberapa hal yang perlu diketahui," terang Rita. 

Pertama, kata Rita KPH XV Kabanjahe telah memberikan informasi yang menyesatkan, terkait HGU PT BUK. Ironinya informasi tersebut disampaikan KPH XV di hadapan Forkopimda pada tanggal 25 Mei 2022, terkait proses penyelidikan serta penyidikan pengrusakan dan pencurian material pagar milik PT BUK.

Kedua, klaim Lloyd Ginting yang mengaku memiki lahan seluas 9,4 ha sesuai AJB tahun 1989 berada di atas lahan PT BUK, terbantahkan. Terbukti bahwa lahan Lloyd berada di luar HGU BUK. Dan ketiga, HGU No 1 Tahun 1997 milik PT BUK, berada di luar hutan Puncak 2000.

"Terkait KPH XV Kabanjahe, instansi ini patut diberi rapor merah. Bayangkan saja, dalam rapat Zoom Meeting yang dipandu oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP (Kantor Staf Presiden) Usep Setiawan, KPH XV memberikan keterangan yang tidak konsisten," jelas Rita. 

Rita juga menyindir prilaku Lloyd Ginting yang pernah menyewakan lahan milik PT BUK kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Karo, selama 15 bulan, pada tahun 2015. Lahan tersebut untuk kepentingan pengungsi erupsi Gunung Sinabung asal Desa Bakerah.

"Kita tidak tahu persis berapa nilai sewa menyewa tersebut. Apakah sewa menyewa tersebut bertentangan dengan hukum, biarlah menjadi urusan Inspektorat Pemkab Karo dan institusi penyidik," ungkapnya. 

Namun, dari serangkaian fakta yang ada, lanjut Rita, pihaknya menduga ada pratik mafia yang berusaha merongrong PT BUK, demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Dia berpesan agar warga Desa Sukamaju dan Desa Kacinambun tidak terprovokasi oleh oknum-okum yang tidak bertanggungjawab.

“Mungkin saja oknum oknum tertentu di jajaran Dinas Kehutanan Sumut. Mungkin juga oknum oknum yang selalu mengklaim sebagai pejuang masyarakat," tandas Rita.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut