Kedapatan Merokok di Areal Terlarang, 8 Warga Medan Disidang di Tempat

Ismail
Sebanyak 8 orang warga terpaksa harus menjalani sidang lapangan tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran kedapatan merokok di areal terlarang di Lapangan Sejati Kota Medan.

MEDAN, iNews.id- Sebanyak 8 orang warga terpaksa harus menjalani sidang lapangan tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran kedapatan merokok di areal terlarang  di Lapangan Sejati Kota Medan. Mereka terjaring razia Penegakan Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2014 yang digelar tim gabungan Pemko Medan pada Selasa (31/5/2022). 

Kepala Bidang Penegakan peraturan dan perundang-undangan, Toga Arwan mengatakan, dalam sidang lapangan yang dilakukan langsung ini, sebanyak 8 orang mendapat tindakan langsung di lapangan. 

"Mereka diantaranya mendapat tindakan karena ditemukan kedapatan merokok dan satu orang sebagai penanggung jawab wilayah, di mana di tempatnya disediakan tempat merokok," ujar Toga.



Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network