Kaka, Anakan Orangutan Sumatera dari Jabar Akan Dilepasliarkan ke Aceh

Jafar
Kaka, anakan Orangutan Sumatera yang dievakuasi dari Jawa Barat akan dilepasliarkan ke Aceh (foto: BKSDA Sumut)

MEDAN, iNews.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menerima satu individu anakan Orangutan Sumatera (Pongo abelii) berjenis kelamin jantan berumur 3 tahun dari Jawa Barat. Anakan Orangutan itu nantinya akan dilepasliarkan ke asalnya di Aceh bagian Utara. 

Anakan Orangutan Sumatera bernama Kaka itu diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-0182 dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Selasa (31/5/2022).

"Kaka adalah orangutan berjenis kelamin jantan hasil penyerahan sukarela oleh seorang warga di Bogor," kata Plt Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Hendra Wijaya.

Penyerahan Kaka itu, kata Hendra setelah melalui pendekatan persuasif yang dilakukan oleh tim gugus tugas penyelamatan satwa BBKSDA Jawa Barat, akhirnya warga pemelihara satwa dilindungi tersebut menyerahkannya kepada petugas pada tanggal 7 Januari 2022 lalu.

"Usai diserahkan, selanjutnya Kaka dititiprawat di Pusat Rehabilitasi Satwa Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) di Ciapus - Bogor. Di sana, Kaka menjalani perawatan dan sejumlah pemeriksaan kesehatan. Untuk keperluan identifikasi lanjutan, sample darah diperiksa di Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman pada 23 Februari 2022," ucapnya. 

Sedangkan dari tes genetik yang dilakukan, diketahui bahwa orangutan ini dalam keadaan sehat. "Orangutan itu diketahui berasal dari Sumatera (Pongo abelli) area Aceh bagian utara, sehingga harus segera dilepasliarkan ke tempat asalnya," terang Hendra. 

Selanjutnya orangutan Kaka akan menjalani pemeriksaan dan rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin, Sibolangit yang dikelola oleh lembaga mitra kerjasama BBKSDA Sumatera Utara, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL-SOCP).

Setelah melalui assessment yang terukur orangutan akan dilepasliarkan di lokasi Reintroduksi yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. 

Proses pemindahan orangutan telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor : SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 Pada Manusia dan Satwa Liar, serta telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare.

Sementara itu, Plt. Kepala Balai Besar KSDA Utara Irzal Azhar menjelaskan bahwa Orangutan Sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Menurut pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000.

"Saat ini populasi Orangutan Sumatera diperkirakan semakin menurun, berdasarkan data Population and Habitat Viability Assesment (PHVA) Tahun 2016, diperkirakan terdapat 14.630 Individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang tersebar di Aceh dan Sumatera Utara, sementara pada November tahun 2017 dideklarasikan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang mendiami Ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara dengan perkiraan populasi 577-760 Individu," jelasnya.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network