MEDAN, iNews.id- Hakim tunggal Philip Mark Soentpiet mengabulkan sebahagian permohonan praperadilan yang diajukan Anthony, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Hakim menyatakan status tersangka yang ditetapkan Polrestabes Medan kepada Anthony tidak sah. Selain itu hakim juga membatalkan sprindik kasus ini.
"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan Sprindik penyidik Polrestabes Medan tidak sah dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah," sebut hakim Philip Mark Soentpiet dalam persidangan yang digelar di Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/5).
Irwansyah Nasution selaku kuasa hukum pemohon mengapresiasi putusan ini.
" Jadi tadi Hakim memutuskan permohonan kita yang pertama pembatalan spindik, yang kedua penetapan tersangka dibatalkan,"sebut Irwansyah.
Editor : Ismail
Artikel Terkait