TEBINGTINGGI, iNews.id - Gegara mencuri emas, seorang perempuan berinisial HH (36) harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diamankan polisi usai memposting hasil curiannya di Facebook.
Tersangka HH diketahui beralamat Jalan Bukit Tempurung Kelurahan Ranatu Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Selain tersangka HH, polisi juga menangkap R (39), I Wiraswasta, Dusun IV Desa Mekar Laras Kecamatan, Nibungangus Kabupaten Batu Bara sebagai penadah barang hasil curian.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, mengatakan, korban merupakan Betti (52) seorang pensiunan PNS, warga Jalan Tusam Kelurahan Deblot Sundoro Kota Tebing Tinggi.
Dari korban diperoleh keterangan kejadianya di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota warung tempat korban berjualan. Saat kejadian tersangka datang ke kedai korban berpura-pura membeli soto dan sayur masak selanjutnya tersangka memesan roti lebaran milik korban.
Tersangka memanjar roti tersebut seharga Rp50.000 dengan memberikan uang Rp100.000. Korban pun masuk ke kamar hendak mengambil duit kembalian tersangka dan menggantungkan tas miliknya di gantungan yang berada di dekat korban.
Tersangka permisi bentar kepada korban yang sedang membungkus persanan tersangka dengan alasan hendak membeli ayam. Setelah satu jam pelaku tidak kembali korban pun baru sadar bahwa tas yang sebelumnya digantung sudah tidak ada lagi.
Tas tersebut berisikan berbagai jenis barang berharga berupa gelang berlian, gelang, kalung, cincin, mainan kalung emas dengan berat yang bervariasi senilai Rp60 juta dan uang tunai Rp375.000,
Senin (25/4/2022) personel reskrim melihat postingan "jual emas" di Facebook akun Rozali dan selanjutnya opsnal langsung ke Batu Bara dI Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Angus.
Personel mengamankan R kemudian diketahui jika yang menjual emas itu merupakan HH. Kini tersangka HH dan R ditahan di Polres Tebingtinggi untuk pengusutan lebih lanjut.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait