MEDAN, iNewsMedan.id — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa tim gabungan berhasil menangkap delapan orang terkait kasus kapal tanker MT Global 168 yang diduga membawa 1,16 ton narkoba jenis ketamine di Perairan Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
Penyergapan ini merupakan bagian dari operasi besar penindakan jaringan peredaran narkoba jalur laut.
"Nah, dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang awak kapal ya, kru yang berada di atas kapal tersebut," kata Suyudi dalam jumpa pers di Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Peran Para Tersangka dan Keterlibatan WNA
Dalam pemaparannya, Jenderal Suyudi menjelaskan latar belakang para tersangka yang diamankan di atas kapal kargo/tanker tersebut, yang terdiri dari tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA).
"Mereka memiliki peran masing-masing dalam mengoperasikan kapal," ujar Suyudi.
Delapan orang kru kapal yang kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif tersebut adalah:
7 orang Warga Negara Indonesia (WNI)
1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Taiwan
Rincian dan peran dari delapan orang yang ditangkap itu adalah,
- IC sebagai kapten kapal atau master,
- RS sebagai chief officer,
- JA sebagai chief engineer,
- IAE sebagai second engineerm,
- JMR sebagai oiler,
- RF serta DPW sebagai able seaman,
- serta 1 warga negara asing berinisial YCY sebagai able seaman.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
