Sidang Pemerasan Terdakwa BPT, Ahli Sebut Ancaman Bisa Lewat Gestur dan Percakapan

Vitranda Hilba Siregar
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Flora Dianti, guna memberikan keterangan terkait penerapan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidabgan di PN Jakarta Pusat, Rabu 21 Oktober 2026. Foto: ist

JAKARTA, iNewsMedan.id  - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa BPT pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Persidangan tersebut menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Flora Dianti, guna memberikan keterangan terkait penerapan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kesaksiannya, Flora menjabarkan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Ia menjelaskan bahwa kedua pasal tersebut memiliki muatan utama berupa bentuk pemaksaan demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, meski modus operandinya berbeda.

Menurutnya, Pasal 482 menggunakan modus kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 483 menggunakan pengancaman berupa pembukaan rahasia atau penistaan agar korban mau menyerahkan barangnya. Inti dari kedua pasal tersebut terletak pada aksi pemaksaan terhadap seseorang.

Flora menekankan bahwa tindakan menagih utang atau uang pada dasarnya merupakan hak, namun hak tersebut dapat berubah menjadi delik pidana dan bentuk penyalahgunaan hak apabila disertai pemaksaan, pemerasan, atau pengancaman.

Ia menyebutkan bahwa proses penagihan utang seharusnya dilakukan tanpa tindak pemaksaan atau dapat ditempuh melalui jalur hukum yang benar. Ketika pertanyaan jaksa mengarah pada tindakan menagih uang melebihi nominal yang diklaim sebagai hak, Flora menegaskan kembali bahwa penagihan uang yang disertai pengancaman dan pemerasan sudah tergolong penyalahgunaan hak.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa bentuk ancaman tidak selalu disampaikan secara eksplisit. Penilaian atas sebuah ancaman dapat ditinjau dari rangkaian percakapan, tulisan, hingga gestur tubuh, dengan tetap mempertimbangkan keadaan objektif, hubungan antarpihak, serta konteks peristiwa.

Ancaman tersebut memicu ketakutan yang memiliki hubungan kausalitas dengan tindakan korban dalam menyerahkan barang.

Mengenai pelaporan seseorang kepada aparat penegak hukum yang berhubungan dengan sejumlah uang, Flora menyatakan bahwa melapor adalah hak setiap orang, tetapi hak itu tidak lagi dibenarkan jika disalahgunakan melalui pengancaman atau pemaksaan yang membuat orang lain menyerahkan barangnya.

Suatu penyerahan barang baru dianggap sukarela dan tidak melawan hukum apabila dilakukan tanpa adanya rasa takut, pemaksaan, maupun ancaman. Sebaliknya, saat indikasi pemaksaan, pemerasan, dan pengancaman tersebut terpenuhi, tindakan tersebut kembali jatuh pada kualifikasi perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 482 dan Pasal 483 KUHP.

Di tengah sesi pemeriksaan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim memberikan peringatan agar pertanyaan yang diajukan tetap berada dalam batas keahlian hukum pidana.

Majelis hakim menegaskan bahwa kehadiran ahli bertujuan untuk menjelaskan pengertian serta unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman, bukan untuk menilai kebenaran kronologi, fakta perkara, ataupun keabsahan hasil penyidikan.

Setelah persidangan usai, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyampaikan pandangannya bahwa seluruh penjelasan yang dipaparkan oleh ahli hukum pidana secara prinsip telah memperkuat dakwaan. Di sisi lain, terdakwa Bangun Paulus Tudungta memilih untuk tidak memberikan tanggapan atas seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli dalam persidangan tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network