JAKARTA. iNewsMedan.id — Polres Metro Jakarta Pusat memberikan penjelasan resmi terkait isu penghentian penanganan perkara dugaan pencurian yang sempat menjadi sorotan publik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat selalu ditangani melalui mekanisme hukum yang sah dan berpatokan pada alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy menjelaskan bahwa pelapor berinisial B dan terlapor berinisial V sejatinya merupakan teman sebelum kasus ini mengemuka. Ia mengaku baru mengetahui detail perkara tersebut setelah resmi menjabat.
"Sebagai Kasat Reskrim Jakarta Pusat, saya baru tahu juga karena saya baru masuk, ternyata B dan V ini berteman awalnya," ujar Ngurah Wiratama pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Ngurah membenarkan sempat terjadi upaya pencurian oleh V. Namun, sebelum B resmi membuat laporan ke kepolisian, V sudah mengembalikan uang hasil curian tersebut, bahkan nilainya melebihi dari yang diambil. Meski telah menerima pengembalian dana, B tetap memutuskan untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian.
Laporan tersebut kemudian dimanfaatkan B untuk melakukan pemerasan hingga memicu munculnya tindak pidana baru.
"Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangani perkara ini, berdasarkan bukti-bukti kasus ini tidak bisa lanjut karena B sudah menerima pengembalian sebelum membuat laporan ke polisi bahkan kelebihan sampai Rp25 juta lebih," tegas Ngurah.
Dalam proses pengembalian dana itu, B diduga turut melakukan intimidasi dan pengancaman. Tidak terima atas tindakan tersebut, V akhirnya mengambil langkah hukum balik dengan melaporkan B atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Melalui Laporan Polisi Nomor LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya, B dilaporkan atas dugaan pengancaman sesuai Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
-
"Dalam prosesnya, B perkaranya sudah selesai di kepolisian alias P21, di mana artinya pembuktian lengkap," kata Ngurah.
Saat ini, perkara yang menjerat B—yang diketahui bernama lengkap Bangun Paulus Tudungta—sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan yang telah berjalan sejak 12 Agustus 2026 tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyusun dakwaan alternatif berbasis KUHP baru. Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 482 ayat 1 huruf a tentang dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara pada dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 483 huruf a mengenai pemerasan dengan cara membuka rahasia yang mengancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Penjelasan dari kepolisian ini sekaligus merespons tindakan Stendly Tandisau, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, yang sebelumnya melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung ke Kapolri. Laporan tersebut dipicu oleh penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026 terkait kasus pencurian yang melibatkan Vincent Leocarlius.
Menanggapi pelaporan ke Kapolri tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran prosedur.
"Kalaupun ada yang salah, silakan laporkan kami secara mekanisme yang benar disertai informasi dan bukti pendukung melalui saluran pengaduan resmi, sehingga setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional," tutup Ngurah.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
