MEDAN, iNewsMedan.id - Sejumlah aktivis lingkungan Sumatera Utara (Sumut) memperingati hari Keadilan Ekologis, di tengah keramaian Car Free Day kota Medan, Minggu (20/9/2026).
Aksi yang diinisiasi oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumut itu, menyoroti persoalan krisis iklim termasuk pemulihan bencana ekologis yang dianggap belum selesai.
Staf Advokasi WALHI Sumut, Maulana Gultom, aksi mereka merupakan cara mereka untuk merefleksikan kondisi masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan.
Persoalan pemulihan tidak cukup dilihat dari kondisi fisik lingkungan. Ia mengatakan masih ada masyarakat yang menghadapi persoalan psikologis, ekonomi, dan kehilangan mata pencaharian pasca-bencana.
“Kita sama-sama tahu kalau bencana ekologis di Sumut belum beres. Di Tapanuli misalnya, belum semua korban dapat hak pemulihan. Hujan aja sedikit di sana, langsung banjir lagi,” kata Maulana, Senin (21/9/2026).
Maulana juga menuding kebijakan pemerintah dan kepentingan korporasi turut berkontribusi terhadap persoalan ekologis di Sumut. Ia menyerukan agar penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dilakukan secara tegas.
“Fakta di lapangan itu masih sangat banyak masyarakat yang tidak pulih secara psikologis, secara ekonomi, secara mata pencaharian,” ujarnya.
“Kondisi alam dan lingkungan hidup kita sudah mencapai ambang kritis. Penyebabnya yakni pemerintah yang tamak serta kepentingan oligarki di baliknya,” sambungnya.
Aksi mereka diisi sejumlah aktivitas yang ditujukan untuk menarik perhatian warga yang mengikuti CFD, WALHI ingin menjadi ruang bagi masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus mendorong kesadaran publik untuk menjaga lingkungan.
Hari Keadilan Ekologis diperingati setiap 20 September. Menurut WALHI, momentum tersebut pertama kali dideklarasikan di Sumba, Nusa Tenggara Timur, pada 2025, bertepatan dengan agenda Pekan Nasional Lingkungan Hidup.
Peringatan tahun ini difasilitasi oleh 29 eksekutif daerah WALHI di Indonesia. Di berbagai daerah, isu yang diangkat disesuaikan dengan persoalan ekologis setempat, mulai dari konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam, pencemaran, hingga dampak krisis iklim.
Gagasan keadilan ekologis, katanya, tidak hanya melihat kerusakan lingkungan sebagai persoalan alam. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai hak, akses terhadap sumber daya, serta siapa yang menanggung dampak ketika lingkungan rusak.
Maulana berharap penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti merusak lingkungan dapat diperkuat sehingga persoalan ekologis di Sumut tidak berhenti sebagai wacana.
“Tobatlah kalian para penjahat lingkungan,” ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
