Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya lima unit telepon seluler, enam kartu SIM, lima dokumen rekening koran, serta satu potong baju yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaringan scammer ini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kombes Pol Bayu menegaskan, Ditressiber Polda Sumut berkomitmen penuh memberantas kejahatan digital sembari terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya literasi digital.
"Prinsip yang paling penting adalah selalu melakukan cek, teliti, dan verifikasi. Jangan pernah mengirimkan uang hanya berdasarkan komunikasi melalui telepon atau pesan elektronik tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut," tegasnya.
Senada, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan menyatakan penindakan ini adalah bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan ruang digital.
"Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi serupa agar ruang siber di Sumatera Utara tetap kondusif dan aman," imbaunya.
Editor : Chris
Artikel Terkait
