MEDAN, iNewsMedan.id - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk segera mencairkan kompensasi bagi warga yang terdampak pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Presiden PETISI AHLI, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH., menegaskan bahwa listrik kini telah menjadi kebutuhan primer. Oleh karena itu, gangguan yang berlangsung hingga lebih dari 24 jam di sejumlah titik tidak bisa dianggap sebagai masalah teknis biasa, karena telah melumpuhkan aktivitas rumah tangga, pelayanan publik, hingga merugikan pelaku UMKM.
"Kami meminta Gubernur Sumut turun tangan melindungi warga, dan Dirut PLN tidak sekadar meminta maaf, tetapi harus menunjukkan langkah nyata berupa kompensasi dan pemulihan total," ujar Pitra.
Ia menambahkan, kewajiban penyedia listrik dan hak konsumen telah diatur tegas dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Selain kompensasi, dia juga menuntut transparansi penuh terkait penyebab eror dan mitigasi ke depan agar masyarakat tidak panik. Walau mengapresiasi kerja keras petugas teknis di lapangan, Pitra mengingatkan bahwa hal tersebut tidak menggugurkan tanggung jawab hukum korporasi atas kerugian warga.
Di akhir pernyataannya, PETISI AHLI mendesak Pemda, PLN, dan Kementerian ESDM untuk segera berkoordinasi demi merumuskan solusi konkret, ganti rugi yang adil, serta perbaikan sistem agar blackout serupa tidak terulang kembali.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
