MEDAN, iNewsMedan.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Parlindungan, S.H, M.H, menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, beserta rombongan pada Rabu (06/05) di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara.
Turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan Uray Avian, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Gelora Adil Ginting, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Arauna Giovanni, serta Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Sofyan Martono Wibowo.
Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas berbagai isu krusial keimigrasian, mulai dari maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI), hingga pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Senator Sumut Pdt. Penrad Siagian menyoroti tingginya angka pemulangan PMI nonprosedural dari luar negeri. Ia mengungkapkan bahwa lebih dari 20 PMI ilegal telah dipulangkan, termasuk dua orang dalam kondisi meninggal dunia.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari Duta Besar Republik Indonesia di Kamboja, tak sedikit warga Sumatera Utara yang menjadi korban PMI nonprosedural. Kondisi ini dinilai menjadi alarm serius perlunya penguatan pencegahan dari hulu, termasuk pengawasan terhadap proses permohonan paspor.
“Perlu ada langkah bersama untuk memastikan masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mudah terjebak bujuk rayu agen ilegal yang memberangkatkan mereka ke luar negeri tanpa prosedur yang sah,” tegasnya.
Selain isu PMI, Senator Sumut juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing dan orang asing di sejumlah wilayah strategis di Sumatera Utara.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan keimigrasian meskipun dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia.
“Saat ini kami memiliki 786 pegawai yang tersebar pada 11 Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Sumatera Utara. Dengan luas wilayah kerja yang besar mencangkup 25 Kabupaten dan 8 Kota, tentu pengawasan tidak dapat dilakukan sendiri sehingga membutuhkan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya melalui koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA),” ungkap Parlindungan.
Jajaran Imigrasi Sumatera Utara tentu saja akan mengedepankan upaya pencegahan TPPO dan TPPM sesuai amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang tertuang dalam 15 Program Aksi serta visi besar Imigrasi untuk Rakyat oleh Dirjen Imigrasi.
"Kami telah melakukan pencegahan pada saat wawancara permohonan paspor, keberangkatan di TPI, serta pembentukan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dan Desa Binaan Imigrasi (DBI) yang saat ini berjumlah 98 Desa," tambah Parlindungan.
Program Pimpasa dan DBI ini menjadi garda terdepan edukasi masyarakat dengan konsep kolaboratif yang serupa dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, khususnya di wilayah rawan TPPO dan TPPM.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025, jajaran Imigrasi Sumatera Utara juga telah melakukan penolakan penerbitan sebanyak 2.140 paspor terhadap WNI yang terindikasi berpotensi disalahgunakan untuk tujuan berbahaya atau bekerja secara ilegal.
Dalam diskusi tersebut, Senator Sumut Pdt. Penrad Siagian menyambut baik program Desa Binaan Imigrasi dan menyatakan dukungannya untuk membawa para korban TPPO melakukan roadshow edukasi kepada masyarakat sebagai duta anti perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
“Saya ingin anak-anak muda Sumatera Utara jangan sampai menjadi korban berikutnya. Edukasi harus dibawa langsung dari pengalaman nyata para korban agar masyarakat lebih waspada,” ujarnya.
Selain membahas isu pengawasan, pertemuan juga menyinggung kebutuhan penguatan layanan keimigrasian di daerah. Saat ini terdapat aspirasi pembentukan kantor imigrasi baru di beberapa wilayah guna memperluas jangkauan pelayanan masyarakat.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi antara Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara dengan DPD RI dalam menghadirkan pengawasan keimigrasian yang lebih optimal, perlindungan PMI yang lebih masif, serta pencegahan TPPO dan TPPM secara menyeluruh di Sumatera Utara.
Editor : Chris
Artikel Terkait
