Hakim PN Medan Diingatkan Jaga Netralitas dan Independen

Vitrianda
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul berharap hakim PN Medan dalam perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Wilayah Sumatera Utara menjaga independensi dan netral. Foto: Ilustrasi

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul berharap hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Sumatera Utara menjaga independensi dan netral.

Menurut Adib, hakim harus menjaga wibawa dan marwah pengadilan dengan menjunjung tinggi kode etik, termasuk berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana. 

“Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain,” kata Adib kepada wartawan, Rabu 8 April 2026. 

Seorang hakim, lanjut Adib tidak boleh memihak baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

Bagi Adib, kejernihan dan objektivitas hakim memimpin jalannya sidang dengan adil sangat diperlukan, bukan justru memanfaatkan panggung peradilan demi kepentingan pribadi atau hal lain yang mengaburkan independensi. 

Jika hakim berpolitik di ruang sidang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Begitu juga dalam memutus perkara seorang hakim musti terbebas dari pengaruh opini publik atau intervensi politik.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network