MEDAN, iNewsMedan.id - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul berharap hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Sumatera Utara menjaga independensi dan netral.
Menurut Adib, hakim harus menjaga wibawa dan marwah pengadilan dengan menjunjung tinggi kode etik, termasuk berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana.
“Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain,” kata Adib kepada wartawan, Rabu 8 April 2026.
Seorang hakim, lanjut Adib tidak boleh memihak baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
