"Kesepakatan tadi, secara tertulis tadi ya diberikan akses itu melihat anak dalam waktu tidak menghalangi sekolahnya," kata Idrus.
Namun, Idrus menekankan Insanul tak bisa memaksa anaknya jika sang buah hati menolak bertemu.
"Ada waktu tertentunya itu. Di luar jam sekolah, satu. Sesudah pulang sekolah boleh bertemu. Dan itu pun kalau anaknya berkeinginan untuk bertemu tergugat, itu boleh. Tapi kalau pihak anaknya tidak berkemauan bertemu sama ayahnya, tidak mungkin dipaksa ya," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
