Sadis! Menantu dan Pengasuh Bunuh Nenek di Sergai, Jasad Dibuang ke Sampah

Ismail
Kapolres Sergai didampingi personel memperlihatkan barang bukti saat merilis pengungkapan kasus penculikan dan pembunuhan yang menewaskan seorang nenek di Serdang Bedagai. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Kasus pembunuhan nenek di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya terungkap. Pelakunya justru orang terdekat korban, yakni menantu sendiri dan pengasuh cucunya.

Korban Irawati (58) ditemukan tewas di tumpukan sampah di Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, pada 9 Maret 2026. Polisi memastikan korban dibunuh sebelum jasadnya dibuang.

Dua pelaku yang ditangkap adalah Zulkifli alias Kifli (30), menantu korban, dan Anita alias Utet, pengasuh cucu korban.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu mengatakan, kasus ini bermula dari penculikan cucu korban, Fitrianti (3), pada 8 Februari 2026.

“Awalnya terjadi penculikan terhadap cucu korban di rumah neneknya,” kata Jhon, Rabu (18/3/2026).

Ia menjelaskan, Anita mengajak Zulkifli membawa balita tersebut ke Medan dan sempat berpindah-pindah tempat.

Setelah itu, Anita kembali dan mengundang korban ke rumahnya dengan alasan membahas cucu yang hilang. Namun pertemuan tersebut berujung maut.

“Korban didorong hingga terjatuh, lalu dicekik. Mulut dan hidungnya disumpal dengan kain hingga meninggal dunia,” ujarnya.

Usai membunuh, kedua pelaku membuang jasad korban ke tumpukan sampah di depan rumah. Mereka kemudian mendatangi rumah korban dengan rencana menghabisi suami korban, namun gagal karena tidak berada di tempat.

“Pelaku juga sempat mengambil barang berharga milik korban,” kata Jhon.

Polisi bergerak cepat. Anita ditangkap beberapa jam setelah jasad ditemukan. Sementara Zulkifli diringkus di lokasi persembunyian di Bandar Tongging, Kabupaten Karo, pada 16 Maret 2026 dini hari.

“Untuk pelaku Zulkifli, diamankan di tempat persembunyian,” jelasnya.

Saat ini keduanya ditahan di Polres Sergai untuk proses hukum. Sementara cucu korban yang sempat diculik telah ditemukan dan diserahkan kembali kepada keluarga.

Kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan, penculikan anak, dan pencurian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network