Kemudian, Kepala Divisi Edukasi Hubungan Masyarakat dan Kelembagaan LPS 1 Medan, Pramuji Novri H, menyampaikan, perbankan di Sumatera Utara juga menunjukan kondisi likuiditas yang memadai dan ruang yang cukup untuk menjalankan fungsi intermediasinya.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara, Edy Purwanto, menyampaikan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Penyesuaian tersebut meliputi perpanjangan tenor kredit, penambahan plafon pembiayaan (suplesi), pemberian masa tenggang pembayaran (grace period), serta usulan penghapusan kewajiban bagi debitur KUR yang usahanya tidak dapat dilanjutkan akibat dampak bencana.
"Melalui penyelenggaraan forum ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi kebijakan dengan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat guna menjaga stabilitas ekonomi daerah serta mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
