Aturan Baru Alih Fungsi Lahan Dinilai Tumpang Tindih, Investasi Daerah Terancam

Jafar Sembiring
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Senada dengan hal tersebut, Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mencatat bahwa ketidaksinkronan aturan ini menghambat realisasi investasi, baik modal baru maupun pengembangan usaha yang sudah berjalan. Masalah utama muncul ketika penetapan LSD dan LP2B tidak mencerminkan kondisi aktual di lapangan.

Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menekankan bahwa investor membutuhkan kepastian aturan di atas segalanya.

“Investor tidak takut dengan aturan namun yang mereka khawatirkan adalah ketidakpastian. Di banyak kasus, minat investasi sudah ada, tetapi realisasinya tertahan karena regulasi tidak sinkron dan sering berubah,” ujar Ma’ruf.

Hingga saat ini, HKI mencatat setidaknya 44 kawasan industri terdampak oleh kompleksitas regulasi ini. Jika tidak segera dibenahi, tumpang tindih aturan tersebut dikhawatirkan akan terus menjadi sinyal negatif bagi iklim investasi di Indonesia.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network