MEDAN, iNewsMedan.id- Sebuah perkara penadahan yang bermula dari transaksi sederhana di loket angkutan umum berakhir tanpa meja hijau. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan menghentikan penuntutan terhadap seorang pembeli barang curian setelah korban dan tersangka sepakat berdamai melalui mekanisme keadilan restoratif.
Peristiwa ini bermula pada Selasa sore, 21 Oktober 2025. Robert Arnando membeli satu unit laptop di Loket PT Marombu, Pajak Horas, Pematangsiantar. Laptop tersebut belakangan diketahui milik Irma Sari Damanik, korban pencurian. Robert pun diproses hukum dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Namun perkara itu tak berlanjut ke persidangan. Setelah jaksa memaparkan kronologi secara daring, Kejaksaan memutuskan perkara diselesaikan melalui restorative justice. Keputusan itu diambil setelah korban menyatakan ikhlas memaafkan, sementara tersangka mengakui kekhilafannya dan menegaskan tak pernah berniat menguasai barang hasil kejahatan.
Tokoh masyarakat setempat, yang diwakili Lurah Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, turut mendorong penyelesaian damai agar konflik tidak berlarut dan hubungan sosial tetap terjaga.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
