MEDAN, iNewsMedan.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, menandatangani Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dan Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, Kamis (6/11/2025). Penandatanganan ini dilakukan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, sebagai bagian dari upaya serius penanganan masalah sampah perkotaan yang telah menjadi proyek strategis nasional (PSN).
Kerja sama ini diharapkan mampu menangani persoalan sampah di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang secara berkelanjutan.
Gubernur Bobby Nasution menegaskan bahwa persoalan sampah adalah perhatian utama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sejalan dengan arahan Presiden.
“Ini persoalan yang sudah lama dan merupakan salah satu concern Pak Presiden terkait tata kota, termasuk masalah sampah. Kita harus benar-benar serius menanganinya,” ujar Bobby Nasution saat acara penandatanganan.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Kota Medan memproduksi sekitar 1.200–1.700 ton sampah per hari, sementara Kabupaten Deliserdang sekitar 1.400 ton per hari. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk menyuplai kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang rencananya akan dibangun di TPA Terjun.
Bobby Nasution meminta seluruh pihak terkait melaksanakan tugasnya secara maksimal, termasuk PDAM Tirtanadi dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) untuk menyuplai kebutuhan air bagi proyek PSEL. Ia juga menekankan status Medan dalam program nasional ini.
"Medan salah satu dari 10 kota yang menerima program ini, jadi lakukan sebaik-baiknya, kita tindaklanjuti tugas-tugas kita," kata Bobby Nasution.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, menyatakan komitmennya untuk menyuplai 400–600 ton sampah per hari ke PSEL. Ia juga mengharapkan dukungan dari Pemprov Sumut terkait aspek distribusi.
“Kami berharap dukungan dari Pemprov terkait distribusi ke PSEL. Untuk sisa sampahnya akan kami kelola secara mandiri,” ujar Asri Ludin Tambunan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
