MEDAN, iNewsMedan.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, menandatangani Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dan Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, Kamis (6/11/2025). Penandatanganan ini dilakukan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, sebagai bagian dari upaya serius penanganan masalah sampah perkotaan yang telah menjadi proyek strategis nasional (PSN).
Kerja sama ini diharapkan mampu menangani persoalan sampah di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang secara berkelanjutan.
Gubernur Bobby Nasution menegaskan bahwa persoalan sampah adalah perhatian utama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sejalan dengan arahan Presiden.
“Ini persoalan yang sudah lama dan merupakan salah satu concern Pak Presiden terkait tata kota, termasuk masalah sampah. Kita harus benar-benar serius menanganinya,” ujar Bobby Nasution saat acara penandatanganan.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Kota Medan memproduksi sekitar 1.200–1.700 ton sampah per hari, sementara Kabupaten Deliserdang sekitar 1.400 ton per hari. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk menyuplai kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang rencananya akan dibangun di TPA Terjun.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
