MEDAN, iNewsMedan.id - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI-KSPSI), Jusuf Rizal, melaporkan dua orang ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemalsuan merek dan pencatutan nama organisasi.
Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/B/1493/IX/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, dibuat pada Rabu (11/9/2025).
Kedua terlapor, Junaidi alias Jhon Kei dan Rudianto alias Rudi Gondrong, diduga menggelar kegiatan organisasi di Percut Sei Tuan, Deliserdang, pada 9 Agustus 2024, dengan mengatasnamakan FSPTSI tanpa izin. Jusuf Rizal menyatakan bahwa tindakan ini merusak integritas organisasi.
"Kami memiliki sertifikat merek resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, nomor pendaftaran IDM000770350, yang berlaku hingga 27 Desember 2027," kata Jusuf Rizal usai membuat laporan.
Ia menekankan, penggunaan nama dan logo tanpa legitimasi hukum ini menimbulkan kebingungan di kalangan anggota dan mencoreng nama baik FSPTSI.
Menurut Rizal, jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi gerakan serikat pekerja di Indonesia. Ia berharap Polda Sumut dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. "Kami ingin pihak-pihak yang berupaya mencoreng nama organisasi diproses secara hukum," tambahnya.
FSPTSI-KSPSI merupakan serikat pekerja transportasi yang berada di bawah naungan KSPSI. Organisasi ini bertekad untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait