MEDAN, iNewsMedan.id - PT Medan Binjai Toll (MBT) akan segera menyesuaikan tarif Jalan Tol Medan-Binjai. Kenaikan tarif ini menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum No. 684/KPTS/M/2025 pada 22 Juli 2025.
General Manager Teknik Operasi and Maintenance PT Medan Binjai Toll, Peri Joni, menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan laju inflasi dan peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol agar sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Peri Joni menyatakan bahwa penyesuaian tarif merupakan kebijakan yang harus diambil sesuai dengan Undang-Undang No. 2/2022 tentang Jalan, Pasal 48 ayat (3) dan (4). Berdasarkan undang-undang ini, tarif tol dapat disesuaikan setiap dua tahun dengan mempertimbangkan inflasi dan evaluasi SPM.
"Penyesuaian tarif ini tidak hanya penting untuk menjaga kondisi infrastruktur yang optimal, tetapi juga berperan vital dalam mempertahankan iklim investasi yang kondusif demi keberlanjutan jalan tol," ujar Peri, Selasa (26/8/2025).
Berikut rincian tarif baru SK Menteri Pekerjaan Umum No. 684/KPTS/M/2025 pada 22 Juli 2025:
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait