MEDAN, iNewsMedan.id - Dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali mencuat. Seorang tersangka kasus narkotika, Rahmadi, diduga menjadi korban tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh oknum polisi selama masa penahanannya. Uang sebesar Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi dilaporkan hilang secara ilegal.
Istri Rahmadi, Marlini Nasution, didampingi tim kuasa hukumnya, melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Jumat, (22/8/2025). Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/1375/2025/POLDA SUMATERA UTARA.
Menurut kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, uang tersebut raib setelah seorang penyidik berinisial IVTG memaksa Rahmadi menyerahkan PIN M-banking saat ia ditahan di ruang penyidikan Ditresnarkoba.
"Uang itu tidak disita dalam proses penangkapan. Tapi ditransfer secara ilegal dari rekening Rahmadi melalui aplikasi M-banking setelah penyidik memaksa klien kami menyerahkan PIN saat ditahan," kata Umar.
Peristiwa ini terjadi pada 10 Maret 2025. Tak lama setelah PIN diserahkan, uang sebesar Rp11,2 juta hilang dari rekening Rahmadi tanpa sepengetahuan keluarganya.
"Tidak ada berita acara penyitaan. Tidak ada surat perintah. Ini murni pencurian berkedok kewenangan," tegas Umar.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait