MEDAN, iNewsMedan.id - Ratusan warga Kota Tanjungbalai memadati Markas Polda Sumatera Utara pada Jumat (25/7/2025) menyerukan pemecatan Kompol Dedi Kurniawan (DK). Kompol DK, yang menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, dituding mengkriminalisasi dan menganiaya Rahmadi, seorang warga Tanjungbalai, dalam kasus kepemilikan 10 gram sabu-sabu.
Menurut massa aksi dan kuasa hukum Rahmadi, sabu-sabu tersebut bukan milik Rahmadi, melainkan diduga sengaja diletakkan oleh petugas di dalam mobilnya untuk menjerat korban. Lebih lanjut, Rahmadi mengaku matanya ditutup lakban oleh petugas saat penangkapan yang terjadi di sebuah toko pakaian di Kota Tanjungbalai pada Maret 2025 lalu.
Mirisnya, aksi penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan terekam kamera pengawas dan telah viral di berbagai platform media sosial.
Suhandri Umar Tarigan, Kuasa Hukum Rahmadi, didampingi keluarga dan masyarakat Tanjungbalai, menegaskan bahwa aksi ini adalah tuntutan keadilan.
"Aksi kita hari ini adalah menuntut keadilan di mana kita telah melaporkan tindakan arogansi Kompol DK yang telah melakukan penganiayaan terhadap klien kita ketika melakukan penangkapan dan dituduh memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram," ujar Umar di lokasi aksi.
Massa aksi, yang didominasi kaum ibu, membentangkan spanduk berisi seruan kepada Presiden Prabowo untuk memerintahkan Kapolri memecat Kompol DK. Mereka juga melakukan aksi 'tactical pocong' sebagai simbol matinya keadilan.
Spanduk-spanduk berbentuk papan bunga dengan kecaman dan harapan kepada Kapolri serta Presiden Prabowo agar menindak, bahkan memecat Kompol DK, terpampang jelas di depan markas Polda Sumut.
Beberapa tulisan kecaman yang terpampang antara lain: "Kapolri, Anda Telah Gagal dalam Membina Personel, Apakah Anda siap mundur Bila Kompol DK tak Ditindak..?", dan "Pak Kapolri..!! Jangan Pertaruhkan Diri Anda demi Kompol DK".
Umar menjelaskan bahwa tindakan arogansi Kompol DK yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) ini sudah dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut. "Di Bidpropam laporan kita terkait Kompol DK telah diproses dan pekan lalu sudah dilakukan gelar. Akan tetapi, kita sangat kecewa, di mana Kompol DK tidak hadir dalam gelar perkara tersebut," jelasnya.
Selain itu, laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan juga telah diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut. Umar berharap laporan penganiayaan ini segera ditindaklanjuti.
"Tadi kita sudah konfirmasi ke Ditreskrimum agar segera dilakukan penyelidikan terhadap Kompol DK. Di mana kita merasa tidak ada kekebalan di institusi polri. Yang salah harus dihukum," tegasnya.
Meskipun menyayangkan adanya oknum yang merusak citra Polri, Umar menegaskan rasa cintanya terhadap institusi kepolisian. Ia berharap kasus ini menemukan titik terang. "Tadi kita bertemu dengan personel Ditreskrimum ada juga dari Ditresnarkoba dan Bidpropam. Dan paparan kita tadi diterima dengan baik," sebut Umar.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut berjanji akan memeriksa Rahmadi di Lapas Tanjungbalai pada Senin pekan depan, diikuti oleh Bidpropam. Umar mengungkapkan bahwa status Kompol DK di Bidpropam telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara.
"Karena kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan Kompol DK terhadap klien kita sebagaimana video yang beredar, kita meminta etik Bidpropam maupun Ditreskrimum memberikan hukuman semaksimalnya dan seberat-beratnya terhadap Kompol DK. Bahkan kita meminta dia di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," pungkas Umar.
Editor : Chris
Artikel Terkait