JAKARTA, iNewsMedan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea (MAH), seorang developer pembangunan apartemen. Uang tersebut disita sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di Pertamina.
"Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (17/7/2025).
Penyitaan ini dilakukan karena uang tersebut diduga berasal dari transaksi dengan salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu GW (Gunardi Wantjik), Direktur PT Melanton Pratama. Sumber uang tersebut diketahui dari GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait