Korupsi Poyek Jalur KA Besitang-Langsa Rp1,1 Triliun, Eks Dirjen Perkeretaapian Dituntut 9 Tahun

Nur Khabibi
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono, dituntut hukuman sembilan tahun penjara.. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA, iNewsMedan.id – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono, dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menilai, Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Prasetyo membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,6 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara empat tahun enam bulan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network