MEDAN, iNewsMedan.id - Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyatakan sangat menyayangkan penangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
"Pak Topan yang di OTT oleh KPK, tentu kami sangat menyayangkan. Tentu Kami dari Pemprov Sumut menghargai keputusan apa pun dari KPK," kata Bobby Nasution kepada wartawan di Lobi Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).
Menyikapi insiden ini, Bobby Nasution kembali mengingatkan seluruh jajarannya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menjunjung tinggi amanah dan wewenang yang diberikan. Ia menekankan pentingnya kontrol diri dan mawas diri agar tidak terjerumus dalam tindak pidana korupsi.
"Semua peluang (korupsi) terbuka, sebaik-baiknya sistem yang kita lakukan. Yang pasti kita bisa mengontrol diri, bisa mawas diri. Karena apa yang kita lakukan, kita amanahkan. Tapi, kita juga diberikan wewenang, ini kadang-kadang orang suka lalai atas tanggung jawabnya dan wewenangnya," jelas Bobby.
Bobby menambahkan bahwa ia sudah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi. "Kita sudah diingatkan jangan korupsi, jangan ada kegiatan seperti itu (korupsi). Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B dan kelompok C. Semua tidak ada, bekerja untuk masyarakat," tegasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek-proyek jalan di Dinas PUPR Sumut ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES); serta dua pihak swasta atau rekanan, yaitu Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Berdasarkan data dari KPK, OTT ini berawal dari kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Total nilai kedua proyek tersebut mencapai Rp 157,8 miliar.
Kronologi kasus ini menunjukkan bahwa Topan diduga memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada kedua proyek tersebut.
Selanjutnya, KIR dihubungi oleh RES yang memberitahukan tentang penayangan proyek pembangunan jalan pada Juni 2025 dan meminta KIR untuk menindaklanjutinya dengan memasukkan penawaran. Antara tanggal 23 hingga 26 Juni 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD dalam mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-katalog.
KIR bersama RES dan staf UPTD kemudian diduga mengatur proses e-katalog agar PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya, disarankan agar penayangan paket diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut ini, diduga terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY kepada RES melalui transfer rekening. Selain itu, KPK juga menduga adanya penerimaan lain oleh Topan dari KIR dan RAY melalui perantara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait