“Ini bukan hanya kasus eksploitasi biasa, tapi bentuk kejahatan serius,” tegas Ferry. Kedua pelaku dijerat Pasal 88 Jo. 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, ketiga korban telah mendapat pendampingan hukum dan perlindungan dari pihak berwenang.
Editor : Ismail
Artikel Terkait