JAKARTA, iNewsMedan.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan bukti baru (novum) terkait polemik status kepemilikan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara. Temuan ini didapatkan setelah rapat intensif digelar pada Senin (16/6/2025).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa data baru tersebut diperoleh dari penelusuran mendalam. Bukti ini akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Setelah kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran dari Kemendagri. Dan novum ini akan kami jadikan melalui kelengkapan berkas yang kami sampaikan ke Bapak Kemendagri untuk disampaikan kepada Bapak Presiden," ucap Bima dalam konferensi pers.
Ia menegaskan, temuan baru ini sangat penting karena akan menjadi landasan kuat dalam menentukan status kepemilikan definitif keempat pulau tersebut. "Bukti baru itu penting karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi," ungkapnya.
Bima memastikan hasil kelengkapan data baru ini akan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo. Namun, ia belum bisa merinci kapan waktu pelaporannya.
"Sore ini menyepakati keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan forum rapat lintas instansi ini untuk Bapak Menteri laporkan kepada Bapak Presiden," tutup Bima Arya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait