MEDAN, iNewsMedan.id - Merasa martabat marga Sinaga direndahkan, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga resmi melaporkan pemilik akun media sosial TikTok @gomgom.gomgom8 ke Polda Sumatera Utara pada Rabu (16/4/2025). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap marga Sinaga yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial PJS.
"Hari ini saya membuat laporan polisi ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh akun TikTok @gomgom.gomgom8," ujar Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan di Mapolda Sumut usai membuat laporan.
Dwi menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan atas kuasa yang diberikan oleh Ketua Umum (Ketum) Punguan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boruna (PPTSB) se-Dunia, Ir. Edison Sinaga, atas perintah Ketua Wilayah Shairon Sinaga dan Ketua Bidang Hukum Drs. Pantas Sinaga.
"Laporan polisi itu tertuang dengan nomor: STTLP/B/459/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 April 2025," jelas Dwi Ngai Sinaga.
Dwi Ngai Sinaga menduga bahwa video dalam akun TikTok tersebut mengandung unsur tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Subs Pasal 45 ayat (2) tentang ITE," tegas Dwi Ngai Sinaga.
Menurut Dwi, video berdurasi 27 detik tersebut menampilkan terlapor yang diketahui bernama Puteri Juliana Silaban alias PJS mengeluarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang merendahkan martabat marga Sinaga.
Pihaknya menyatakan kekecewaan dan rasa sakit hati atas unggahan video tersebut. Mereka mendesak Polda Sumut untuk menindak tegas terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku. Dwi juga menyebutkan bahwa akun @gomgom.gomgom8 sebelumnya pernah dilaporkan terkait hal serupa namun belum ada perkembangan.
"Kami marga Sinaga sangat kecewa dan merasa dicederai. Kami minta Polda Sumut memproses laporan ini dengan serius dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka," tandas Dwi.
Dalam video berdurasi 27 detik yang viral di media sosial, pemilik akun TikTok @gomgom.gomgom8 terlihat menyampaikan ujaran yang menghina marga Sinaga, bahkan sempat menantang untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi marga Sinaga dan menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan ujaran.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait