Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

Riezky Maulana
Bareskrim menolak permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan. (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)

Ikbar menyatakan pihak Doni menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kliennya kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

"Sudah dijakukan. Jadi intinya kami sangat percaya bahwa polisi akan profesional dan objektif dalam menangani persoalan laporan terhadap klien, maka kami akan mengikuti saja alurnya," ujarnya. 

Doni Salmanan disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE yang ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. 

Lalu ada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total hukuman yang menantinya mencapai 20 tahun penjara.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network