JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selama 30 hari ke depan bersama 4 tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selain itu keempat tersangka lainnya yaitu Iskandar PA (ISK) Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit. Kemudian tiga tersangka dari pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa tahanan agar pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan pada tersangka TRP dan kawan-kawan lebih maksimal.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, tiga tersangka diperpanjang penahanannya terhitung 20 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022, yaitu Marcos ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu Shuhanda di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Isfi di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sementara dua tersangka lainnya terhitung 21 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022 yakni Terbit dan Iskandar di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Kelimanya merupakan tersangka penerima suap. Untuk tersangka pemberi suap yakni Muara Perangin Angin (MP) dari pihak swasta atau kontraktor," katanya.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam pengaturan tersebut, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang. Kemudian nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut yakni tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.
Selain dikerjakan pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.
KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait