Kasus ini bermula ketika Syamsul Bahri melakukan pengerukan lahan pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Blok 16 TM 2014 PT Sri Timur, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Lahan tersebut, berdasarkan sertifikat HGU No. 189 tanggal 16 April 2019, merupakan milik PT Sri Timur.
Akibat tindakan terdakwa, operasional perusahaan terganggu karena lahan yang dikerjakan merupakan salah satu akses jalan transportasi untuk kegiatan usaha perkebunan. Kerusakan jalan akibat pengerukan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian sekitar Rp 57 juta.
Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait