Polisi Gerebek SPBU Oplosan Pertalite di Tuntungan, 5.000 Liter BBM Diamankan

Jafar Sembiring
Polisi Gerebek SPBU Oplosan Pertalite di Tuntungan, 5.000 Liter BBM Diamankan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Rabu (5/3/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yaitu MAL (35), manajer SPBU; U (58), sopir tangki pengangkut BBM; dan YTP (38), kernet. Ketiganya ditangkap saat sedang melakukan pengisian BBM pertalite ke tangki SPBU.

"Mereka ditangkap ketika sedang mengisi BBM pertalite ke tangki SPBU 14.201.135, di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan," kata Plt Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, dalam keterangan persnya yang didampingi Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Jumat (7/3/2025).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit mobil tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih berkapasitas 8.000 liter dengan tulisan Elnusa Petrofin BK 8049 WO, 5.000 liter minyak pertalite, dua unit telepon genggam, satu blok laporan stok manual, satu buku kas, dua buku ekspedisi, satu buku laporan bongkar tangki, satu unit electronic data capture (EDC).

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan mencampurkan BBM pertalite yang disuplai dari Pertamina dengan BBM oplosan. Kemudian, campuran BBM tersebut dijual kepada masyarakat.

"Tersangka melakukan penyalahgunaan Niaga BBM bersubsidi dengan cara BBM jenis pertalite yang disuplai dari pertamina yang ada di tangki SPBU dicampur dengan BBM yang sudah dioplos dan selanjutnya dijual kepada masyarakat," ujar AKBP Taryono Raharja.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network