MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Rabu (5/3/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yaitu MAL (35), manajer SPBU; U (58), sopir tangki pengangkut BBM; dan YTP (38), kernet. Ketiganya ditangkap saat sedang melakukan pengisian BBM pertalite ke tangki SPBU.
"Mereka ditangkap ketika sedang mengisi BBM pertalite ke tangki SPBU 14.201.135, di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan," kata Plt Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, dalam keterangan persnya yang didampingi Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Jumat (7/3/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit mobil tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih berkapasitas 8.000 liter dengan tulisan Elnusa Petrofin BK 8049 WO, 5.000 liter minyak pertalite, dua unit telepon genggam, satu blok laporan stok manual, satu buku kas, dua buku ekspedisi, satu buku laporan bongkar tangki, satu unit electronic data capture (EDC).
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan mencampurkan BBM pertalite yang disuplai dari Pertamina dengan BBM oplosan. Kemudian, campuran BBM tersebut dijual kepada masyarakat.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait